Selasa, 29 November 2016

DEPLU

KEMENLU: PERWAKILAN LUAR NEGERI UNTUK LINDUNGI WNI
     Oleh Zeynita Gibbons

     London,27/11 (Antara) - Keberadaan perwakilan Indonesia di luar negeri khususnya di wilayah Eropa seperti KBRI London untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di lnggris, namun KBRI tidak bisa melakukan sendiri dan harus ada kerja sama berbagai pihak.
         Kerja sama mutlak harus dilakukan  seperti dengan Direktorat Imigrasi dan juga Kementerian Hukum dan HAM, kata Kepala Sub Direktorat Perlindungan WNI di wilayah Eropa Kemenlu,  Arif Hidayat dalam acara sosialisasi kebijakan migran dan kawin campur yang diadakan KBRI London di London, Sabtu.
          Perlindungan warganegara di luar negeri oleh kementerian luar negeri tidak bisa dilakukan sendiri tapi harus dibantu oleh direktorat imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM, ujar Arif Hidayat.
          Dia  menambahkan bahwa kehadiran negara di luar negeri adalah untuk melindungi warganegara di suatu negara seperti di Inggris, sesuai dengan kebijaksanaan dari Presiden Joko Widodo.
          "Negara hadir di suatu negara adalah untuk perlindungan warga Indonesia di luar negeri," ucapnya.
           Acara diskusi sosialisasi kebijakan migran dan kawin campur dalam upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri dihadiri berbagai kalangan seperti Dispora Indonesia, para profesional, mahasiswa dan juga pekerja.    
      Moderator diskusi yaitu Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Andalusia Tribuana Tungga Dewi juga tampil sebagai pembicara Baroto SH dari Ditjen Administrasi Hukum Negara Kementerian Hukum dan HAM, dan Kasubdit  Visa Direktorat Jenderal Imigrasi Mas Agus  Santoso.
            Lebih lanjut Arif Hidayat mengakui dalam hal perlindungan warganegara yang ada  di luar negeri bila mengalami  masalah yang sulit maka Kementerian Luar Negeri akan melakukan konsultasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen Imigrasi.
            Tercatat warganegara Indonesia yang ada di luar negeri mencapai  2,9 juta, namun kenyataannya jumlah WNI lebih banyak bisa lebih dari dua sampai tiga kali lipat, sementara tidak semua yang melaporkan diri ke KBRI.
           Kasus WNI yang ada di luar negeri paling banyak masalah keimigrasian dan Presiden Jokowi menaruh perhatian terhadap warganegara Indonesia yang bermasalah dan minta untuk segera dibantu dan diselesaikan.
            Dilaporkan WNI yang bermasalah dan minta dipulangkan mencapai 1,5 juta, namun Kementerian Luar Negeri tidak melakukan secara langsung, tahun lalu tercatat 94 ribu WNI yang bermasalah dipulangkan Kementerian Luar Negeri.
         Negara hadir untuk membantu menjamin hak warganegara yang bermasalah di luar negeri seperti  saat mereka ingin menghubungi keluarga di tanah air, membutuh jasa pengacara bahkan tenaga penterjemah, hanya satu hal yang tidak dapat dilakukan dalam hal pidana.
          Pemerintah tidak bisa membantu dan mengambil alih bila WNA mengalami masalah pidana.
           Sementara itu Baroto SH dari Ditjen Administrasi Hukum Negara Kementerian Hukum dan HAM menyoroti berbagai masalah khususnya tentang Dwikewarganegaraan yang menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo yang dilontarkan oleh Diaspora Indonesia.
           Sehari sebelumnya juga digelar Rapat Koordinasi kekonsuleran dan keimigrasian bagi perwakilan Republik Indonesia yang diikuti oleh Fungsi Protokol dan Konsuler di seluruh Eropa, demikian Andalusia Tribuana Tungga Dewi.
    ***2***
(T.H-ZG/B/M. Yusuf/M. Yusuf) 27-11-2016 07:44:18
end

Tidak ada komentar: