Selasa, 29 November 2016

LONDON

KEBERADAAN PERWAKILAN DI LUAR NEGERI UNTUK LINDUNGI WNI
     Zeynita Gibbons

     London,27/11 (Antara) - Keberadaan perwakilan Indonesia di luar negeri khususnya di wilayah Eropa seperti KBRI London adalah untuk melindungi warganegaranya di negara itu.
          Untuk melaksanakan tugas tersebut KBRI tidak bisa melakukan sendiri tapi harus ada kerja sama dengan berbagai pihak seperti Direktorat imigrasi dan juga kantor Kementerian Hukum dan HAM, kata Kepala Sub Direktorat Perlindungan WNI di wilayah Eropa Kementerian Luar Negeri Arif Hidayat di London, Sabtu.
         Arif Hidayat berbicara hal itu dalam kesempatan sosialisasi kebijakan migran dan kawin campur itu yang diadakan KBRI London di London, Sabtu.
          Perlindungan warganegara di luar negeri oleh kementerian luar negeri tidak bisa dilakukan sendiri tapi harus dibantu oleh direktorat imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM, ujar Arif Hidayat.
          Ia menambahkan bahwa kehadiran negara di luar negeri adalah untuk melindungi warganegara di suatu negara seperti di Inggris, sesuai dengan kebijaksanaan dari Presiden Joko Widodo. "Negara hadir di suatu negara adalah untuk perlindungan warga Indonesia di luar negeri," ujarnya.
            Acara diskusi sosialisasi kebijakan migran dan kawin campur dalam upaya perlindungan warganegara Indonesia di luar negeri dihadiri berbagai kalangan seperti Dispora Indonesia, para profesional, mahasiswa dan juga pekerja dengan moderator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Andalusia Tribuana Tungga Dewi juga tampil sebagai pembicara Baroto SH dari Ditjen Administrasi Hukum Negara Kementerian Hukum dan HAM, dan Kasubdit  Visa Direktorat Jenderal Imigrasi Mas Agus Santoso.
            Lebih lanjut Arif Hidayat mengakui dalam hal perlindungan warganegara yang ada  di luar negeri bila mengalami  masalah yang sulit maka Kementerian Luar Negeri akan melakukan konsultasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen Imigrasi.
            Tercatat warganegara Indonesia yang ada di luar negeri mencapai  2,9 juta, namun kenyataannya jumlah WNI lebih banyak bisa lebih dari dua sampai tiga kali lipat, sementara tidak semua yang melaporkan diri ke KBRI.
           Kasus WNI yang ada di luar negeri paling banyak masalah keimigrasian dan Presiden Jokowi menaruh perhatian terhadap warganegara Indonesia yang bermasalah dan minta untuk segera dibantu dan diselesaikan. Dilaporkan WNI yang bermasalah dan minta dipulangkan mencapai 1,5 juta, namun Kementerian Luar Negeri tidak melakukan secara langsung, tahun lalu tercatat 94 ribu WNI yang bermasalah dipulangkan Kementerian Luar Negeri.
         Negara hadir untuk membantu menjamin hak warganegara yang bermasalah di luar negeri seperti  saat mereka ingin menghubungi keluarga di Tanah Air, membutuh jasa pengacara bahkan tenaga penterjemah, hanya satu hal yang tidak dapat dilakukan dalam hal pidana. Pemerintah tidak bisa membantu dan mengambil alih bila WNA mengalami masalah pidana.
           Sementara itu Baroto SH dari Ditjen Administrasi Hukum Negara Kementerian Hukum dan HAM menyoroti berbagai masalah khususnya tentang Dwikewarganegaraan yang menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo yang dilontarkan oleh Diaspora Indonesia.
           Sehari sebelumnya juga digelar Rapat Koordinasi kekonsuleran dan keimigrasian bagi perwakilan Republik Indonesia yang diikuti oleh Fungsi Protokol dan Konsuler di seluruh Eropa, kata Andalusia. ***2***
(ZG)
(T.H-ZG/B/E.S. Syafei/E.S. Syafei) 27-11-2016 08:29:57

Tidak ada komentar: